Menurut sebagian besar orang merokok itu haram, MUI pun mengeluarkan fatwa bahwa merokok itu haram berdasarkan fakta ilmiah bahwa merokok lebih banyak mudhorotnya daripada manfaatnya. Namun meskipun MUI telah berfatwa tetap saja banyak perokok yang tidak memperdulikan bahayanya. Mungkin karena memang sulit untuk berhenti.
Namun recently, teman saya memperkenalkan rokok yang katanya rokok herbal cenah, yang baik untuk kesehatan. tadinya saya tidak percaya begitu saja, dan saya iyakan sambil lalu saja karena saya memang bukan perokok. Kemudian beberapa teman saya yang perokok mencoba rokok herbal ini, dan ternyata mereka mendapatkan banyak manfaat dari rokok ini.wir
Mereka yang punya sakit batuk menahun bisa sembuh dengan rokok ini, Diabetes bisa turun, penyakit gangguan mulut seperti gusi bengkak perlahan-lahan berkurang dan sembuh, stamina meningkat dan berbagai hal positif lainnya.
mendengar hal itu akhirnya saya penasaran. berhubung saya memang banyak penyakitnya (emang udah tuwir) akhirnya saya coba rokok herbal ini. dari penjualnya saya mendapatkan informasi bahwa kandungan rokok ini selain tembakau ternyata berisi 17 bahan yang berkhasiat untuk kesehatan. habatussaudah, madu, cengkeh adalah beberapa diantaranya. sisanya hanya Allah dan produsennya yang mengetahui. Hebatnya, gangguan kesehatan yang saya alami mulai mengalami penurunan. Sinus saya sudah tidak begitu mengganggu, penyakit cegukan yg saya alami mulai jarang kambuh, gangguan penyakit di mulut sembuh, dan stamina rasanya menjadi lebih baik.
Nah kalau sudah begini apa iya merokok tetap menjadi haram? karena ternyata lebih banyak manfaatnya merokok herbal dari pada mudhorotnya. Apa iya MUI harus merevisi fatwanya?
Comments
Post a Comment